Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggota-anggotanya, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota-anggotanya. Koperasi didasarkan pada prinsip-prinsip kerja sama, demokrasi, dan keadilan.
Pada hari Selasa tanggal 22 April 2024 di Desa Suka Maju Kecamatan Bunga Mayang telah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih Suka Maju Bunga Mayang melalui hasil Musyawarah Desa yang dihadiri oleh unsur kecamatan, pemerintah desa, BPD, TP.PKK, LPM, RT, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan unsur lain yang ada di desa.
Hasil musyawarah dan mufakat tersebut terbentuk susunan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Suka Maju Bunga Mayang masa jabatan 2025-2028 sebagai berikut:
Badan pengawas: Margono (Kepala Desa), Mulyadi (Ketua BPD) dan Maya Ristianti Aris, S.Pd (Tokoh Perempuan)
Pengurus: Ketua: Edi Santoso Wijaya Andika Putra, S.Pd. Sekretaris: Maya Riana Dewi, A.Md Bendahara: Arief Widiatmoko.
Dasar pembentukan Koperasi desa ini yaitu Inpres RI nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih dan Keputusan menteri Koperasi merah putih Nomor 9 Tahun 2025 tentang satuan tugas pembentukan koperasi desa merah putih.
Liputan: kary@dinat@

MEMPERINGATI HUT KABUPATEN LAMPUNG UTARA KE-79 DINAS DUKCAPIL JEMPUT BOLA PEREKAMAN KTP
150

Pemdes Suka Maju Kecamatan Bunga Mayang Menyalurkan BLT-DD Tahap 1 T.A 2025
121

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memberikan bantuan kepada korban bencana Angin Puting Beliung di Desa Suka Maju Kec. Bunga Mayang
2022

Pemdes Suka Maju sedang melaksanakan Pembangunan Drainase
134

Pembangunan TPT Desa Suka Maju Kec. Bunga Mayang T.A 2025
214

Musdesus ketahanan pangan Desa Suka Maju Kec.Bunga Mayang Tahun 2025
143
JL. Raya Suka Maju No.1 Desa Suka Maju Kec. Bunga Mayang – Kab. Lampung Utara Bunga Mayang